Menteri ATR-BPN Serahkan Langsung, Sertifikat Tempat Ibadah Pura Luhur Giri Arjuna Kota Batu
KOTA BATU, Siaptv.com - Kementerian ATR-BPR bekerjasama dengan Kementerian DLHK menyerahkan sebidang tanah pada tempat ibadah Pura Luhur Giri Arjuna dengan luas sekira 7,887 M2 yang berada di wilayah desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu.
Proses permohonan tempat ibadah Agama Hindu itu,sudah lama diajukan pada Pemerintah pusat agar tempat tersebut memiliki kekuatan hukum tetap dengan dasar memiliki sertifikat secara syah. Sertifikat untuk Pura Luhur Giri Arjuna di serahkan langsung oleh Menteri ATR-BPN, Hadi Tjahjanto,S.I.P disertai penandatanganan prasasti yang dampingi oleh seluruh kepala BPN di wilayah karesidenan Malang Raya,Kamis (23/11/23) sore.
"Dengan diserahkanya sertifikat sebidang tanah untuk tempat ibadah kaum Hindu dengan status hak pakai, agar dilingkungan tersebut bisa saling menjaga batas-batas tanah. Karena dilokasi tersebut merupakan kawasan hutan ,maka me bajak, mari bisa saling menjaga dan mengawal lahan. Berorientasi menguatkan ibadah umat Hindu serta lingkungan sekitar bisa kokoh,"kata Menteri ATR-BPN Hadi TjahJanto,S.I.P.
Meneteri ATR-BPN menambahkan, mengucapkan banyak terimaksih kepada umat Hindu,karena di lingkungan ini sudah memiliki komitmen yang baik dan bisa menjaga terkait sebidang tanah yang berada seputaran Pura Luhur Giri Arjuna juga bisa dipertanggungjawabkan. Menteri ATR-BPN berharap,agar tempat ini bukan hanya untuk tempat atau sarana ibadah saja, melainkan lokasi tersebut bisa menjadi tempat wisata religi,,mengingat dikawan ini vew nya bagus berhawa sejuk serta lahanya cukup luas."ucap mantan Panglima TNI era 2022 ini.
"Berlanjut,Kementerian ATR-BPN,juga masih mempunyai program kerja di wilayah Kabupaten lainya dalam melaksanakan sertifikasi tanah-tanah tempat ibadah yang masih belum mengantongi sertifikasi sebagai kekuatan hukum tetap. Karena Kementerian ATR sudah melakukan sertifikasi di wilayah Bali,Kalimantan,Jakarta dan tempat-tempat lain berjumlah puluhan bahkan ratusan tanah negara yang digunakan untuk sarana ibadah, agar bisa dikeluarkan sertifikat hak pakai,"ungkapnya pada Media Siaptv.com
( wic )
Editor Irfan hadi

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda