Rabu, 14 Juni 2023

Peredaran Uang Palsu Terbongkar Karena Booking Prostitusi Online


Sidoarjo,( Siaptv.com ) - Peredaran uang palsu (upal) di wilayah hukum Polresta Sidoarjo berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan mengamankan tiga orang tersangka. Mereka adalah EJ (35) asal Jember sebagai pembuat dan pengedar upal serta RB (24) asal Pandaan, Pasuruan dan MIA (31) asal Buduran, Sidoarjo keduanya sebagai pengedar upal.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada saat press release rabu (14/06/2023) mengatakan kasus ini dapat terungkap atas laporan masyarakat mengenai adanya peredaran uang palsu di Bungurasih, Waru.


"Kasus peredaran upal terungkap berawal dari transaksi prostitusi online atau booking online (BO) tersangka RB yang membayar layanan BO menggunakan upal. Korban (penyedia BO) mengetahui bahwa itu upal kemudian lapor polisi", ungkap Kapolresta Sidoarjo.

Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RB dengan barang bukti 17 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 yang disimpan dompetnya beserta 3 lembar pecahan j100.000 yang telah digunakan untuk pembayaran jasa kencan online.

Tersangka ke dua, MIA ditangkap dari hasil pemeriksaan RB yang mengaku mendapatkan upal dari MIA dengan cara memesan lewat media sosial facebook. MIA ditangkap di rumahnya, Ental Sewu, Buduran dengan barang bukti 2 lembar upal pecahan 100.000, 14 lembar upal belum dipotong dan Rp. 470.000 hasil penjualan upal.


Tersangka ke tiga EJ, ditangkap dari hasil pemeriksaan MIA yang mengaku memperoleh kiriman upal dari Jember melalui EJ. Dari penyelidikan, EJ merupakan pembuat sekaligus pengedar upal yang didukung pengakuannya serta ditemukannya barang bukti 36 lembar upal pecahan 100.000 dan turut pula ditemukan peralatan untuk membuat upal, pembuatan upal tersebut sudah berlangsung selama 6 bulan dengan total sekitar Rp. 10.000.000.

Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menghimbau menjelang pemilu kita harus antisipasi terhadap banyaknya peredaran uang palsu yang kemungkinan digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. "Masyarakat diharapkan mengetahui uang yang diterimanya asli atau tidak dengan cara diamati serta dirasakan, karna apabila kita sering melihat dan mengamati uang asli kita pasti bisa membedakannya", himbau Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Para tersangka melakukan pembuatan dan peredaran upal ini untuk memperoleh keuntungan dan atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 36 ayat (3) undang-undang No.7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
( Nurhadi )#FYP #Viral #JawaTimur #news #BeritaTerkini #beritaviral 

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda