Puluhan Penyalaguna Narkotika Sidoarjo Dibabat Habis
Sidoarjo, Siaptv.com, - Pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang digelar Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan Polsek jajaran berjalan lancar. Pada giat operasi yang dilaksanakan selama 12 hari, petugas kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 45 kasus dan meringkus sebanyak 53 tersangka.
Dari total sebanyak 53 tersangka yang berhasil diringkus, terdapat 51 tersangka pengedar narkoba dan terdapat 2 tersangka pemakai narkoba. Dari semua tersangka yang berhasil diringkus oleh Satresnarkoba dan Polsek jajaran, tidak terdapat tersangka perempuan ataupun tersangka anak dibawah umur.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro pada saat pres release Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 di Mapolresta Sidoarjo selasa (29/08/2023) mengatakan Satresnarkoba dan Polsek jajaran berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 972,67 gram dan juga obat keras double L sebanyak 250.190 butir.
"Selain mengamankan barang bukti narkoba dan obat-obatan berbahaya, Satresnarkoba dan Polsek jajaran juga menyita sebanyak 40 unit handphone, 1 unit kendaraan roda empat, 11 unit kendaraan roda dua, 1 unit timbangan elektrik dan uang tunai sebesar Rp2.200.000,00.", ungkap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Terdapat beberapa pengungkapan paling menonjol dari hasil penangkapan puluhan tersangka dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023. Diantaranya pertama, tersangka SDRR (29) di Ds. Pekarungan, Kec. Sukodono, Sidoarjo berhasil diamanakan barang bukti dua kardus pil double L dengan tiap kardus berisi 100 botol plastik dengan total isi 100.000 butir, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor dan uang tunai Rp. 251.000,00.
Selain itu pada penangkapan tersangka ke dua AGP (40) warga Kota Malang di Kec. Balongbendo, Sidoarjo berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus paket sabu dengan berat sekitar 720 gram. Selain itu juga berhasil diamankan 2 unit handphone, 1 unit mobil honda brio warna putih dan uang tunai sebanyak Rp. 450.000,00.
Terhadap para tersangka yang berhasil ditangkap pada giat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan Polsek jajaran menerapkan pasal-pasal yang berbeda bagi tiap-tiap tersangka. Penerapan pasal yang berbeda bagi para tersangka dikarenakan menyesuaikan jenis pelanggaran yang dilakukannya.
Terhadap tersangka yang melakukan perbuatan peredaran obat keras berbahaya dikenakan pasal 435 UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan diancam hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka yang melakukan perbuatan peredaran serta penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, dikenakan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang adalah musuh kita bersama. Kita tidak tebang pilih, tidak pandang bulu, apabila diketahui tentang hal tersebut tentu akan kami tindak tegas", imbuh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Nurhadi