Ayah Tak Bermoral, Anak Kandung Dibawah Umur Jadi Korban Asusila
Sidoarjo, Siaptv.com,- Kelakuan bejat dan tidak manusiawi seorang ayah kepada anak perempuannya yang masih di bawah umur terjadi kembali. Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang laki-laki AR (52) asal Kec. Taman, Sidoarjo yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Tersangka yang juga merupakan seorang redivis di amankan Satreskrim Polresta Sidoarjo pada senin (20/11/23) karena mencabuli Mawar (11, samaran). Tidak hanya sekali, tersangka mencabuli anak kandungnya di tempat kontrakannya di wilayah Kecamatan Taman sebanyak tiga kali, tepatnya pada selasa (14/11/23), jum’at (17/11/23) dan minggu (19/11/23).
Tersangka berhasil diringkus anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo atas adanya laporan dari ibu korban terkait pengakuan dari anaknya yang telah dicabuli ayahnya. Perlu diketahui ayah dan ibu korban telah bercerai, korban yang masih bersekolah kelas lima SD memlih ikut ayahnya dengan pertimbangan ketika bersekolah jaraknya tidak terlalu jauh.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro pada saat pers release senin (04/12/23) siang mengatakan kejadian bermula saat tersangka mengajak korban tidur diatas kasur. Tersangka pada saat menjalankan aksi bejatnya juga mengancam korban bahkan dalam aksi bejatnya yang kedua, korban sempat mendapat pukulan dari tersangka.
"Ketika tidur anaknya diminta untuk pindah ke tempat tidurnya, tidak boleh tidur dibawah dan anaknya diciumi oleh tersangka hingga terjadi perbuatan asusila tersebut. Pada saat melancarkan aksi bejatnya yang kedua, disertai adanya pukulan pada bagian tengkuk leher belakang korban", ungkap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Setelah mengalami tindak asusila sebanyak tiga kali yang dilakukan oleh ayahnya, akhirnya korban memberanikan diri menceritkan kejadian pahitnya kepada ibu kandungnya. Korban menceritakan kejadian tindak asusila yang dialaminya pada saat korban dijemput ibunya waktu pulang sekolah dengan cara menghubungi melalui telepon.
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menambahkan, tersangka merupakan residivis yang kerap kali keluar masuk penjara dengan kasus penyalagunaan narkoba. "Tersangka sudah berkali-kali di tahan di Rutan, yang pertama di Gresik, Malang dan Madiun untuk permasalahan penyalagunaan obat-obatan terlarang", pungkasnya.
Atas tindak asusila yang dilakukannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (3) UU No. 17 tahun 2016 pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak RP. 5 milyar ditambah sepertiga ancaman pidana penjara karena tersangka ayah kandung korban.
Nurhadi
Editor Irfan hadi

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda