Minggu, 10 Desember 2023

Pelaku Pembobol Gudang Ghealsy Sudah Ditangkap Satreskrim Polres Batu

Kota Batu ( Siaptv.com ) - Saat Kemarin 9/12/2023 Di Mapolres Kota Batu, Satreskrim Polres Batu berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sempat di viralkan oleh pelapornya di media sosial.

 Didalam pengungkapanya yang di release oleh Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T di Mapolres Batu, Jalan AP lll Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Ada barang-barang yang sebelumnya disimpan di meja admin gudang Ghealsy. hal ini berdasarkan hasil olah TKP pemeriksaan saksi, maka Satreskrim Polres Batu tidak membutuhkam waktu lama untuk menangkap dan menangkap pelaku tersebut.

Dimana satu tersangka yaitu tersangka berinisial ZA alias Ipin (38), warga Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu berhasil diamankan oleh Tim Buser Satreskrim Polres Batu.

Di dalam keterangannya melalui pers release, Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T membenarkan, bahwa pelaku yang sudah diamankan itu adalah yang melakukan tindak pidana Curat di gudang Ghealsy, yang berlokasi di Jalan Diponegoro, No. 10 Desa Mojorejo,Kota Batu.

Hasil penyelidikan Polisi, tersangka ZA alias Ipin mengaku, jika dirinya melakukan perbuatan tersebut kerena terhimpit kebutuhan ekonomi,yaitu untuk membayar tunggakan kontrakan dan untuk mencukupi kebutuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

( Wic )
Editor Irfan hadi





Sabtu, 09 Desember 2023

Polres Batu Berhasil Amankan Sabu Seberat 5,2 Ons

Kota Batu ( Siaptv.com ) ; Satreskoba Polres Batu berhasil amankan Sabu seberat 5,2 Ons dari tersangka T alias Y ( 44 tahun ) dan BS alias K yang keduanya merupakan warga kota Batu yang beralamatkan di jalan Trunojoyo Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu kota Batu.


Hal ini disampaikan oleh Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin S.I.K., M.T. saat press release di Makopolres Batu jalan AP III Kadjoeng Permadi Kecamatan Junrejo Kota Batu. Sabtu (09/12/2023).


Turut hadir pada press release tersebut Wakapolres Batu Kompol Jeni Al Jauza, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yusi Purwanto, Kasat Narkoba Polres Batu Iptu Ariek, dan Kasi Humas Polres Batu Ipda Trimo dan dihadiri puluhan media dari media cetak, tv, radio maupun media online.


Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin S.I.K., M.T. menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan kedua tersangka berhasil diamankan Sabu seberat 5,2 Ons 


" Kedua tersangka pada 5 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB  diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Batu didalam salah satu villa yang ada di kota Batu.


Setelah melaksanakan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka Y dan BS yang diduga menggunakan Sabu secara bersama-sama.

Adapun saat di TKP yang menguasai 1 ( satu ) alat bong yang terdapat sisa yang diduga narkotika jenis sabu saat itu adalah milik BS alias K dan setelah dilaksanakan interogasi awal mendapati bahwa sisa bahan didalam pipet tersebut didapatkan atau atau milik tersangka Y.

Kemudian setelah itu kedua tersangka dibawa ke Mako Polres Batu untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan kemudian petugas dapat mengamankan BB jenis Sabu dari tersangka Y yang disimpan kosnya, tepatnya didaerah Jombang di jalan Bali RT 03 RW 03 desa Bedah Lawak Kecamatan Tembelang kabupaten Jombang ", jelasnya.

Pasal yang dipersangkakan kepada Kedua tersangka  yaitu pasal 114 ayat 2 tahun 2009 tentang narkotika.

" Tersangka memenuhi unsur memiliki menyimpan atau menyediakan narkotika golonga 1 bukan tanaman dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual , membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bulan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dan setiap penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri ", jelasnya.

Dan estimasi nilai ekonomis dari keseluruhan barang bukti yang didapatkan apabila dihitung nilai ekonomis sebesar Rp 650.182, 000.

" Estimasi korban yang diselamatkan dari keseluruhan barang bukti yang didapatkan ini bisa menyelamatkan sebanyak 2.600 orang dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis Sabu , dengan kalkulasi 1 gram sabu untuk pemakaian 5 orang ", urainya.

( Wic )
Editor Irfan hadi

Selasa, 05 Desember 2023

Ayah Tak Bermoral, Anak Kandung Dibawah Umur Jadi Korban Asusila

Sidoarjo, Siaptv.com,- Kelakuan bejat dan tidak manusiawi seorang ayah kepada anak perempuannya yang masih di bawah umur terjadi kembali. Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang laki-laki AR (52) asal Kec. Taman, Sidoarjo yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Tersangka yang juga merupakan seorang redivis di amankan Satreskrim Polresta Sidoarjo pada senin (20/11/23) karena mencabuli Mawar (11, samaran). Tidak hanya sekali, tersangka mencabuli anak kandungnya di tempat kontrakannya di wilayah Kecamatan Taman sebanyak tiga kali, tepatnya pada selasa (14/11/23), jum’at (17/11/23) dan minggu (19/11/23).

Tersangka berhasil diringkus anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo atas adanya laporan dari ibu korban terkait pengakuan dari anaknya yang telah dicabuli ayahnya. Perlu diketahui ayah dan ibu korban telah bercerai, korban yang masih bersekolah kelas lima SD memlih ikut ayahnya dengan pertimbangan ketika bersekolah jaraknya tidak terlalu jauh.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro pada saat pers release senin (04/12/23) siang mengatakan kejadian bermula saat tersangka mengajak korban tidur diatas kasur. Tersangka pada saat menjalankan aksi bejatnya juga mengancam korban bahkan dalam aksi bejatnya yang kedua, korban sempat mendapat pukulan dari tersangka.

"Ketika tidur anaknya diminta untuk pindah ke tempat tidurnya, tidak boleh tidur dibawah dan anaknya diciumi oleh tersangka hingga terjadi perbuatan asusila tersebut. Pada saat melancarkan aksi bejatnya yang kedua, disertai adanya pukulan pada bagian tengkuk leher belakang korban", ungkap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Setelah mengalami tindak asusila sebanyak tiga kali yang dilakukan oleh ayahnya, akhirnya korban memberanikan diri menceritkan kejadian pahitnya kepada ibu kandungnya. Korban menceritakan kejadian tindak asusila yang dialaminya pada saat korban dijemput ibunya waktu pulang sekolah dengan cara menghubungi melalui telepon.

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menambahkan, tersangka merupakan residivis yang kerap kali keluar masuk penjara dengan kasus penyalagunaan narkoba. "Tersangka sudah berkali-kali di tahan di Rutan, yang pertama di Gresik, Malang dan Madiun untuk permasalahan penyalagunaan obat-obatan terlarang", pungkasnya.

Atas tindak asusila yang dilakukannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (3) UU No. 17 tahun 2016 pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak RP. 5 milyar ditambah sepertiga ancaman pidana penjara karena tersangka ayah kandung korban.

Nurhadi
Editor Irfan hadi